KPK: Hakim, Polisi, dan Jaksa Kompak Manipulasi Hukum"

ilustrasi
ilustrasi
YOGYAKARTA- Manipulasi hukum di Indonesia menyuburkan tindak pelaku korupsi di negeri ini. Banyak tersangka kasus korupsi terbebas dari jerat hukum karena manipulasi yang dilakukan Hakim, Jaksa, dan polisi

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqodas di Yogyakarta.

"Berbagai manipulasi yang marak terjadi dalam penegakan hukum dewasa ini, mengakibatkan tidak tegasnya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam pengungkapan kasus korupsi," kata Busyro, dalam bedah buku berjudul Robohnya Keadilan: Politik Hukum HAM Pasca Reformasi di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.

Ketika Gayus bebas, lanjutnya, itu menjadi gambaran bahwa proses penegakan hukum memberikan fakta banyak dimanipulasi.

Menurut Busyro, apabila hukum tidak dimanipulasi dan dideskripsikan
apa adanya tanpa diberi makna oleh para penegak hukum, hukum bisa jadi panglima di negeri ini.

"Tidak mengherankan jika kasus korupsi di Indonesia dewasa ini tidak ada yang divonis seumur hidup, bahkan sampai hukuman mati. Padahal kasus korupsi merupakan the real terrorist, yang tidak kalah dengan kasus pelanggaran HAM," katanya.

Untuk pembebasan Gayus Tambunan di PN Tangerang, beber Busyro, melibatkan polisi, jaksa serta hakim yang mengaku mendapat uang Rp50 juta. "Ini terungkap dalam pengakuan di berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor Komisi Yudisial," katanya.

Busyro menyampaikan, proses manipulasi hukum, baik polisi, jaksa dan hakim melakukan kerja yang kompak, sistemik dan bersinergi sehingga terbangun sebuah sistem yang kuat di antara ketiganya.

"Kebatilan diorganisasi secara tertib, itu jelas meluluhlantakkan kebenaran," terangnya.

Indonesia, kata Busyro, sudah meratifikasi konvensi PBB tentang perang terhadap korupsi. Hanya saja proses rekrutmen jaksa dan hakim yang menjadi agenda publik belum banyak disentuh semua unsur-unsur publik. Sehingga sampai hari ini terkesan tidak ada transparansi proses perekrutan jaksa dan hakim terkait ada tidaknya unsur money politik, metode seleksi juga kualifikasi sumber daya manusianya.

"Sekarang ini mahasiswa yang baru wisuda sudah bisa langsung mendaftar sebagai calon jaksa dan calon hakim. Sehingga kalau ini tidak dijadikan agenda publik, maka sistem ini akan terus memproduksi calon jaksa dan hakim yang inputnya bermasalah,". terangnya. 

Comments

Popular Posts