Hukum Hadiah dari Suatu Perlombaan yang Berasal dari Uang Pendaftaran

Assalamu''alaikum Wr, Wb
Bagaimana hukumnya kita ikut suatu perlombaan semisal olahraga yang hadiahnya itu berasal dari uang pendaftaran, dan uang pendaftaran tersebut jumlahnya lumayan besar, sehingga peserta berambisi untuk mendapatkan hadiahnya
wassalamu''alaikum Wr, Wb

jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Perlombaan untuk mendapatkan sebuah hadiah yang ditawarkan hukumnya boleh. Asalkan hadiah yang ditawarkan berasal dari satu pihak, misalnya panitia penyelenggara. Di mana dananya bukan berasal dari ''uang saweran'' dari para peserta lomba.
Apabila dana untuk hadiah diambilkan dari pungutan uang pendaftaran, ini yang kita sebut ''uang saweran'', maka hukumnya tidak berbeda dengan hukum judi. Sebab di dalam sebuah perjudian, para peserta memang mengeluarkan uang untuk ''memasang'' atau untuk taruhan. Lalu permainan judi akan menetapkan bahwa pemenangnya berhak atas uang taruhan itu.
Hakekat Perjudian
Bila diperhatikan dengan seksama, trasaksi perjudian adalah pada adanya dua belah pihak atau lebih yang masing-masing menyetorkan uang dan dikumpulkan sebagai hadiah.
Lalu mereka mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan atau media lainnya. Siapa yang menang, dia berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Itulah hakikat sebuah perjudian.
Biasanya jenis permaiannnya memang khas permainan judi seperti main remi/ kartu, melempar dadu, memutar rolet, main pokker, sabung ayam, adu domba, menebak pacuan kuda, menebak skor pertandingan sepak bola dan seterusnya.
Namun adakalanya permainan itu sendiri sama sekali tidak ada hubungannya dengan perjudian. Misalnya menebak sederet pertanyaan tentang ilmu pengetahuan umum atau pertanyaan lainnya.
Namun jenis permainan apa pun bentuknya, tidak berpengaruh pada hakikat perjudiannya. Sebab yang menentukan bukan jenis permainannya, melainkan perjanjian atau ketentuan permainannya.
Dalil-dalil tentang Haramnya Judi
Allah SWT telah mengharamkan perjudian di dalam Al-Quran Al-Kariem dalam firman-Nya.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ''Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa''at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa''atnya''. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: '' Yang lebih dari keperluan.'' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah: 219)

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu .(QS. Al-Maidah: 91)
Contoh Bentuk Perlombaan Yang Diharamkan 
Pantia acaran 17-an di sebuah kelurahan menyelenggarakan lomba kejuaraan bulu tangkis.Untuk bisa mengikuti kuis tersebut, tiap peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 100.000, -. Peserta yang ikutan jumlahnya 100 orang. Dengan mudah bisa dihitung berapa dana yang bisa dikumpulkan oleh yayasan tersebut, yaitu 10.000.000 rupiah.
Dana itu sepenuhnya digunakan untuk memberli piala dan hadiah-hadiah agi para juaran. Besarnya dibagi-bagi mulai dari juara pertama, kedua, ketiga serta harapan satu, dua dan tiga. Nilai total hadiah itu adalah sebesar 10 juta, maka pihak panitia lomba itu pada hakikatnya sedang menyelenggarakan ebuah arena perjudian, sebab hadiah yang disediakan semata-mata diambil dari kontribusi peserta.
Bagaimana Yang Halal?
Yang halal mudah saja, silahkan cari sponsor atau pihak-pihak yang mau menyediakan hadiah bagi para penenang lomba. Asalka hadiah itu tidak diambilkan dari retribusi para peserta, sebenarnya hakikat perjudiannya sudah hilang.
Misalnya, pak Lurah menyediakan sponsor sebesar 10 juta, maka urusannya sudah selesai. Pihak panitia boleh menggunakan dana retribusi peserta untuk biaya konsumsi, sewa kursi, keamanan, kebersihan atau keperluan lainnya yang terkait dengan lomba.
Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Comments

Popular Posts